Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Ustadz, masih hangat
kabar tentang berbagai aksi teror bom di negeri kita. Mohon penjelasannya:
1. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal
tersebut?
2. Apakah pelaku bom bunuh diri bisa dikatakan mati
syahid atau malah bunuh diri?
3. Kebanyakan pelaku teror berpenampilan sunnah, lantas
apa hukumnya seorang muslim memanggil saudaranya yang menegakkan sunnah dengan
sebutan “teroris”?
Mohon penjelasannya. Barakallahu fik.
Rohis SMAN 9 Bandar Lampung (**setya04@***.co.id)
Jawaban:
Bismillah wash-shalatu was salamu ‘ala rasulillah ….
1. Sesungguhnya, Islam adalah agama yang mengajarkan
kedamaian dan pelestarian kehidupan. Karena itu, Islam melarang menusia untuk
saling membunuh dan berperang tanpa alasan yang dibenarkan agama. Bahkan, Allah
menyebut orang yang berani membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan
sebagai bentuk pembunuhan terhadap semua manusia. Allah berfirman,
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً
“Bahwasanya barang siapa yang membunuh jiwa, bukan
karena qishash atau berbuat kerusakan di muka bumi, seolah-olah dia membunuh
seluruh manusia.” (Q.S. Al-Maidah:32)
Di antara bentuk pembunuhan yang terlarang adalah
membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, tanpa
alasan yang dibenarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang
siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium bau surga.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud kafir “mu’ahad” adalah ‘orang kafir yang
mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin’. Karena itu, terorisme adalah
tindakan yang bertolak belakang dengan Alquran dan Sunah.
2. Orang yang melakukan bom bunuh diri tidak bisa
dikatakan sebagai orang yang mati syahid, karena batasan mati syahid di medan
jihad adalah mati karena dibunuh oleh musuhnya, orang kafir.
Di samping itu, dalam sejarah perjuangan Islam, tidak
tercatat ada shahabat yang melakukan bunuh diri untuk menghancurkan musuh.
Bahkan, yang ada adalah kisah orang yang bunuh diri di medan perang, yang
divonis masuk neraka oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana
disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.
3. Bagian ini adalah pertanyaan yang sangat menarik,
mengingat banyaknya orang awam yang belum memahaminya. Perlu digaris-bawahi
bahwa pembahasan tentang haramnya terorisme sama sekali tidak ada hubungannya
dengan pakaian atau ciri fisik. Pembahasan tentang pakaian dan ciri fisik yang
sesuai sunah masuk dalam lingkup kajian masalah adab dan sunah. Sementara,
kajian tentang terorisme masuk dalam lingkup masalah akidah dan manhaj. Karena
itu, untuk memberikan penilaian yang objektif, kita harus membedakan dua hal
ini.
Terkait dengan aksi terorisme, kebetulan, mereka yang
menjadi pelaku aksi ini memiliki ciri khas pakaian yang mirip dengan kelompok
lainnya. Umumnya, mereka berjenggot, celana di atas mata kaki, istri-istrinya
bercadar atau memakai jilbab besar, suka memakai baju koko atau yang mirip baju
koko, jubah, dan seterusnya.
Beberapa ciri fisik ini, tidak kita pungkiri, merupakan
bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentang dalil adanya ciri
semacam ini bisa dilihat di kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi,
Uqudul Lijain karya Imam Nawawi Al-Bantani Asy-Syafi’i, dan beberapa kitab adab
lainnya. Dengan demikian, upaya sebagian kaum muslimin untuk menyesuaikan diri
dengan beberapa sunah ini, seharusnya mendapatkan apresiasi yang baik, karena
ini adalah bagian dari usaha mereka untuk meniru sunah Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, yang saat ini banyak ditinggalkan masyarakat Islam, sehingga
dianggap asing.
Dengan demikian, tidak tepat jika menilai bahwa orang
yang memiliki ciri ini sama dengan teroris. Menjustifikasi bahwa semua orang
yang berjenggot dengan celana cingkrang sebagai teroris merupakan sikap yang
tidak objektif. Tuduhan semacam itu bisa kita katakan sebagai tindakan
kezaliman, karena menuduh orang lain, sementara pihak tertuduh tidak berhak
mendapatkan tuduhan tersebut. Allah berfirman,
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ
عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ
“Jangan sampai perbuatan zalim yang dilakukan kelompok
tertentu membuat kalian menjadi tidak berlaku adil ….” (Q.S. Al-Maidah:8)
Di ayat ini, Allah melarang kita bersikap zalim
disebabkan oleh kejahatan yang dilakukan orang lain. Bom bunuh diri pelakunya
adalah para teroris, bukan setiap orang yang bercelana cingkrang, meskipun
cirinya sama.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Komentar
Posting Komentar